Rabu, 27 April 2016

Pendapatan ke Negara dengan Adanya Transportasi Online

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta pemilik ataupun pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring (online) agar memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Sama seperti angkutan umum konvensional, layanan transportasionline yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta juga harus membayar pajak," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Menurut dia, setiap pengusaha angkutan di Jakarta diwajibkan untuk membayar sekitar 25 hingga 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun. Pajak tersebut seharusnya juga dibayarkan oleh transportasi aplikasi. Dia mengatakan, apabila pengelola layanan transportasi daring tersebut tidak membayar pajaknya, maka tentu saja tarif yang diberlakukan bisa lebih murah dibandingkan angkutan konvensional.

"Transportasi online itu pasti lebih murah karena kan tidak harus bayar pajak, bayar asuransi dan lain-lain. Sedangkan angkutan umum konvensional dan taksi harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak tersebut," ujar Basuki.

Oleh karena itu, dia pun meminta pengelola layanan transportasi online agar segera mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sehingga dapat bersaing secara sehat dengan angkutan konvensional.

"Mungkin memang kedepannya pengelolaan transportasi, terutama taksi akan berubah, yakni dengan memanfaatkan teknologi aplikasi. Tapi tetap saja harus bayar pajak. Semuanya harus bersaing secara sehat," tutur Basuki.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan layanan transportasi aplikasi, seperti Grab dan Uber bisa saja menggunakan plat hitam layaknya rental mobil. Namun, tetap harus terdaftar di Dishubtrans DKI Jakarta.

Jika pemerintah tidak segera menerapkan aturan terkait layanan transportasi online, maka potensi kehilangan pajak negara akan sangat besar. Oleh karena itu, perusahaan transportasi online yang berbadan hukum, harus segera ditarik pajaknya.
Pengamat Pajak Universitas Pelihat Harapan Roni Bako mengatakan, perusahaan layanan transportasi tidak bisa mengelak pajak, jika pemerintah menagih pembayaran pajaknya. Oleh karena itu, semestinya pemerintah sudah bisa menarik pajak dari perusahaan layanan transportasi semacam Go-Jek, Grab dan Uber.

"Artinya kan ada pajak badan usaha yang bisa dikenakan antara 10-30 persen. Kemudian pajak karyawan. Nah tinggal kaliin saja pendapatan karyawannya berapa. Kalau misalnya pendapatan mereka per bulan bisa di atas Rp3 juta maka pajak yang bisa dikenakan sebesar Rp200-Rp300 ribu,"tutur Roni kepada Okezone.

Menurutnya, sekarang ini layanan transportasi online belum bisa ditariki pajak lantaran kejelasannya masih abu-abu. Dia melanjutkan, jika layanan transportasi online telah resmi, tugas selanjutnya Direktor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar