Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak –
hak dasar yang dimiliki manusia sejak ia lahir dan merupakan kodrat yang sudah
ada pada diri manusia. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan
agar tetap pada batas dan norma-norma yang berlaku. Hak manusia pada hakikatnya
bukan dari manusiannya itu sendiri melainkan pemberian dari Allah SWT, yang
kita bawa dari sejak lahir ke dunia. Hak
asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara,
hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang
sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Hak asasi tidak dapat di cabut bahkan di abaikan oleh pihak manapun, dan jika
itu terjadi maka manusia tersebut akan kehilangan martabat dan hakikatnya.
Hak-hak asasi manusia
dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a.Hak-hak pribadi
(personal Right)meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk
agama.
b.Hak-hak ekonomi
(property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta
memanfaatkannya.
c.Hak-hak asasi hukum
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right
of legal Equality).
d.Hak-hak asasi politik
(Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e.Hak-hak asasi sosial
dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih pendidikan.
f.Hak-hak asasi peradilan
untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan(procedura
rights)peratuaran dalam hal penangkapan.
.
Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi
orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran
akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah
dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain.
Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan
hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang
lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak
pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi
yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan,
hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta
dilindungi.
Ada 3 kewajiban umum
HAM yang berlaku, yaitu :
1.
Kewajiban
untuk menghormati : semua kebijakan yang di keluarkan harus di hormati oleh
negara termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka
tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dari individu atau
kelompok; atau melanggar kemerdekaan seseorang.
2.
Kewajiban
untuk melindungi: kewajiban dimana negara beserta aparatur negara wajib
melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang individu
atau kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya. Termasuk
perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.
3.
Kewajiban
untuk memenuhi: negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan
yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan
yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara
pribadi.
Dasar hukum pendidikan
Hak Asasi Manusia
Dasar hukum perlunya
HAM serta isi pendidikan HAM dibagi atas dasar hukum internasional dan
nasional.
1.
Dasar hukum
internasional
Ada banyak instrumen
internasional Hak Asasi MAnusia dalam bentuk deklarasi, konvensi dan dan
kovenan yang menjadi dasar hukum internasional pendidikan HAM.Dari sekian
instrumen tersebut, yang terutama adalah:
a.Deklarasi universal
Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human Rights),10
desember 1948.
b.Konvensi hak-hak
anak(20 november 1989)
c.Konvensi mengenai
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,18 desember 1979.
d.Konvensi tentang
hak-yhak politik wanita 20 desember 1952.
e.Konvensi
internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial,21 desember
1965.
2.
Dasar hukum Nasional
Dasar hukum nasional yang
digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a.Pancasila sebagai
landasan idiil
b.UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
c.UUD No. 7 tahun 1984
tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk diskriminasi
terhadap wanita,24 juli 1984.
d.UU No. 39/1999
tentang Hak Asasi Manusia.
e.Tap MPR RI No.
XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Sebagai warga
negara kita wajib menghormati hak asasi setiap manusia.