PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan suatu kesatuan organisasi dan ekonomis
yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan
layanan pada masyarakat.Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan
mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal
berikut:
1. Barang dan
jasa yang akan diperdagangkan
2. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
3. Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan
tenaga kerja
6. Organisasai
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan
usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain:
1. Tipe usahanya:
perkebunan, perdagangan, atau industri
2. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3. Modal yang
dibutuhkan untuk memulai usaha
4. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
5. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
6. Jangka waktu
ijin operasional yang diberikan pemerintah
7. Keuntungan
yang direncanakan
Koperasi sebagai badan usaha merupakan kombinasi dari
manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Oleh karna
itu, Koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam
mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri-ciri yang membedakan badan usaha dengan yang lain
adalah posisi anggota. Mengapa demikian, di sebutkan dalam UU No 25 Tahun 1992
tentang Perkoprasian bahwa, anggota koperasi pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Badan usaha Koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan
ekonomi dalam eangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan
ekonomi individu anggotannya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi,
harus memiliki 4 sistem diatas dan ditambah sistem keanggotaan sebagi sitem ke
lima. Ini sangat penting, karena hal ini merupakan jati diri dan nilai
keunggulan koperasi. Selain itu dapat bekerjanya koperasi sangat tergantung
dari partisipasi anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar