Demokrasi
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi?
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Macam-macam Demokrasi
·
Berdasarkan titik Perhatian
1. Demokrasi Formal:
menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa
disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2. Demokrasi Material:
Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
3. Demokrasi Campuran:
menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
·
Berdasarkan Faham Ideologi
1. Demokrasi Liberal:
menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan
pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika,
Inggris.
2. Demokrasi Proletar:
bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang
sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
3. Demokrasi Pancasila:
dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai
sosial budaya bangsa.
·
Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat
1. Demokrasi langsung:
mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
2. Demokrasi tidak
langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di
parlemen, disebut juga demokrasi modern.
3. Demokrasi perwakilan
dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen
tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar